Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2018 dan lain-lain - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, Dirut Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik

Tanggal Rapat: 29 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 1 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Petrokimia Gresik

Pada 29 September 2020, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, Dirut Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik tentang implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2018 dan lain-lain. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Eddy Soeparno dari Fraksi PAN dapil Jawa Barat 3 pada pukul 10:09 WIB. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Migas
  • Kebijakan dasar pengelolaan minyak dan gas bumi tertuang dalam UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas bumi:
    • Bab 2 Azas dan Tujuan
      • Pasal 2: Penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam UU ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
      • Pasal 3: Penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi bertujuan:
        • Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahanm pengangkutan, penyimpanan dan niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.
        • Menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri.
  • Alokasi dan pemanfaatan gas bumi mempertimbangkan:
    • Kebijakan Energi Nasional
    • Kepentingan umum dan negara
    • Neraca Gas Bumi Indonesia
    • Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Nasional
    • Cadangan dan peluang pasar Gas Bumi
    • Keekonomian lapangan dari cadangan migas yang akan dialokasikan
  • Penetapan harga Gas Bumi mempertimbangkan:
    • Keekonomian lapangan
    • Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional
    • Nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi domestik
    • Kemampuan daya beli konsumen domestik
    • Dukungan program pemerintah
    • Harga bahan bakar lainnya/subsitusi
  • Tujuan pengaturan Permen ESDM 4/2018:
    • Mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi melalui pipa
    • Meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan di dalam negeri
    • Mengakomodasi perkembangan moda penyaluran gas bumi selalin pipa pada kegiatan usaha gas bumi


Kepala BPH Migas
  • Pengaturan, penetapan, dan pengawasan Gas Bumi melalui pipa pada ruas transmisi dan pada wilayah jaringan diatribusi melalui lelang berdasarkan Renca Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional -- UU No.22/2001.
  • Terkait pelaksanaan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa berdasarkan Permen No.4 Tahun 2018, kendalanya adalah belum adanya penetapan revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN).
  • Usulan dan upaya BPH Migas terkait pengusulan RIJTDGBN, yakni mengusulkan 8 ruas transmisi dari 162 Kab/Kota.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan